Informasi CPNS 2018: Syarat, Cara Pendaftaran, Formasi, dan Kuota CPNS 2018 Kota Bandung
Informasi CPNS 2018 Untuk Kota Bandung
Informasi CPNS Terbaru, Sayarat Kelulusan CPNS dan Ketentuan CPNS 2018, Formasi, dan Kuota CPNS untuk Kota Bandung
Informasi CPNS Terbaru, Sayarat Kelulusan CPNS dan Ketentuan CPNS 2018, Formasi, dan Kuota CPNS untuk Kota Bandung
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 295 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Formasi Tahun 2018 untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. FORMASI CPNS YANG DIBUTUHKAN
Lowongan sejumlah 790 Formasi untuk mengisi kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Informasi mengenai nama jabatan dan kualifikasi pendidikan beserta jumlah kebutuhan terdapat dalam lampiran pengumuman ini.
B. PERSYARATAN UMUM CPNS
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
C. PERSYARATAN KHUSUS CPNS
- Perguruan tinggi terakreditasi di BAN-PT
- Bagi pelamar formasi disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 (empat) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
D. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS
D.1. REGISTRASI ONLINE CPNS
Proses Pendaftaran dilaksanakan secara online oleh pelamar, dengan tata cara sebagai berikut :- Pelamar dapat mendaftar ke https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 26 September 2018 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 3 Oktober 2018 Pukul 23.59 WIB (apabila ada perubahan jadwal akan diinformasikan kemudian);
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman- halaman pendaftaran online tersebut;
- Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
- Pada saat melakukan pendaftaran pelamar wajib mengunggah file Pas Foto latar belakang merah, file scan dokumen asli KTP/Surat Keterangan pengganti KTP-el, Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
- Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi, baik instansi pusat atau daerah;
- Data yang diisikan harus benar, sesuai dengan berkas yang digunakan untuk mendaftar. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi;
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
- Pastikan data diisi dengan benar. Data yang telah disampaikan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
E. PROSES SELEKSI CPNS
E.1. SELEKSI ADMINISTRASI
- Seleksi Administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal;
- Pelamar mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian.
E.2. SELEKSI KOMPETENSI DASAR
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi;
- Jadwal Pelaksanaan SKD akan diberitahukan kemudian melalui website https://sscn.bkn.go.id setelah proses seleksi administrasi selesai;
- Pada saat pelaksanaan SKD, Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan pengganti KTP-el yang digunakan saat registrasi pelamaran;
- Hasil ujian SKD akan diumumkan melalui website https://sscn.bkn.go.id
E.3. SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi pelamar yang lulus seleksi SKD;
- Jadwal Pelaksanaan SKB akan diberitahukan kemudian melalui website https://sscn.bkn.go.id setelah proses seleksi administrasi selesai;
- Pada saat pelaksanaan SKB, Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan pengganti KTP-el yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran;
- Hasil ujian SKB akan diumumkan melalui website https://sscn.bkn.go.id
F. PRINSIP KELULUSAN CPNS
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Wali Kota berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
- Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil seleksi kompetensi dasar yang lebih tinggi;
- Apabila tersebut angka 1. masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila tersebut angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
- Apabila tersebut angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
G. KETENTUAN LAIN CPNS
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online:
- Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada huruf a. diatas untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
- Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui situs tersebut pada huruf a. diatas
- Apabila peserta tidak hadir saat pelaksanaan SKD, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak ada jadwal seleksi susulan;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kota Bandung berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Pemerintah Kota Bandung Tahun 2018 dapat menghubungi: - Nomor: 081395733447, 085956064735 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Email: seleksicpns@bandung.go.id
- Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPP Kota Bandung Jl. Wastukancana No. 2 Bandung pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Pendaftaran TANPA dipungut biaya apapun.