Persyaratan Pemeriksaan atau Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara bagi Peserta JKN
Salah satu bentuk pelayanan kesehatan JKN yang bersifat preventif yaitu dengan melakukan pendekteksian dini terhadap penyakit kanker serviks dan kanker payudara. Deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara bagi peserta JKN dapat dilakukan melalui pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) dan CBE (Clinical Breast Examination) atau Papsmear dan CBE di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta JKN yang akan melakukan pemeriksaan penyakit kanker serviks dan kanker payudara, tentunya harus mengetahui cara dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya.
Berikut ini beberapa persyaratan bagi peserta JKN untuk dapat melakukan pemeriksaaan/deteksi dini penyakit kanker serviks dan kanker payudara:
- Peserta JKN (Untuk membuktikan sebagai peserta JKN, harus membawa kartu peserta asli saat akan melakukan pemeriksaan kanker serviks dan kanker payudara)
- Wanita yang sudah/pernah menikah/pernah berhubungan seksual
- Pemeriksaan dapat dilakukan satu kali per tahun. Bila hasil pemeriksaan negatif/normal, maka pada tahun ke-2 dan ke-3 peserta dapat melakukan pemeriksaan kembali (setelah 365 hari dari pemeriksaan pertama dan 365 hari dari pemeriksaan kedua). Bila tahun ke-3 hasil pemeriksaan negatif/normal, pemeriksaan kembali dapat dilakukan setelah lima tahun kemudian.
- Pemeriksaan deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara, dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan (Laboratorium) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan pemeriksaan/deteksi dini penyakit kanker serviks dan kanker payudara ini semoga bermanfaat bagi peserta JKN khususnya kaum hawa.
Sumber: Informasi BPJS Kesehatan Cabang Tasik - Jawa Barat