Peraturan PPDB 2019 Terbaru Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Gambar: LovePik.Com
Tata Cara Pelaksanaan, Persyaratan, dan Jalur Pendaftaran PPDB Sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Adapun tata cara pelaksanaan PPDB, persyaratan terbaru seputar PPDB, dan jalur pendaftaran PPDB seperti tercantum dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut...
Tata Cara Pelaksanaan PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun
- Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada no. 1 dimulai dari tahap:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
- Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB, dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Persyaratan PPDB untuk Setiap Jenjang Pendidikan
Jenjang TKPersyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
- berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud di atas tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
Jenjang SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang SMA atau SMK
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana yang dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia bagi calon peserta didik baru ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Jalur Pendaftaran PPDB
Berdasarkan permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:- Zonasi
- Prestasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali
Walaupun ada tiga jalur pendaftaran PPDB, tapi berdasarkan Pasal 16 ayat 5 permendikbud ini, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi”
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Menurut Permendikbud No. 51 Tahun 2018 ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Sekolah Kerja Sama
- Sekolah Indonesia di luar negeri
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud
- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Untuk lebih jelasnya tentang Tata Cara Pelaksanaan PPDB, Persyaratan PPDB, Jalur Pendaftaran PPDB, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bisa di download Permendikbud No. 51 yang ditandatangai bulan Desember Tahun 2018, DISINI